Thursday, April 12, 2012

Sholat Ba'diyah Jum'at

Apakah ada tuntunannya mengerjakan sholat ba’diyah jum’at? (Hamba Allah, Banjit)

Jawab:



Sholat sunnah ba'diyah sholat ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Jika dikerjakan dimasjid lebih utama jika melakukan sholat ba'diyah jum'at sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam. Namun jika dikerjakan dirumah cukup mengerjakan sholat ba'diyah jum'at sebanyak dua rakaat. Demikian dikatakan Imam Ibnul Qayyim mengutip pendapat gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Lihat Zadul Ma'ad, Ibnul Qayyim 1/440)



Hal ini berdasarkan riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا


"Dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian telah melakukan sholat jum'at maka hendaklah ia sholat empat rakaat setelahnya." (HR. Muslim No 881)

Dalam riwayat lain masih dalam shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا


"Barangsiapa diantara kalian mengerjakan sholat setelah jum'at maka kerjakanlah sholat sebanyak empat rakaat."



Adapun dalil yang menunjukkan bahwa jika sholat ba'diyah jum'at dilakukan dirumah maka dilakukan sebanyak dua rakaat adalah riwayat berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ


"Dari Abdullah (bin Umar) bahwasanya jika ia telah melakukan sholat jum'at iapun pulang dan mengerjakan sholat dua rakaat dirumahnya kemudian ia berkata; "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan hal seperti ini." (HR. Muslim No 882)

Namun ada juga ulama lain yang berpendapat bahwa sholat ba'diyah Jum'at itu minimal dikerjakan dua rakaat dan maksimal empat rakaat baik dikerjakan dirumah atau di masjid. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for 
WordPress, Blogger...